Di samping menghibau penerapan protokol kesehatan saat melakukan ibadah salat Idul Adha , MUI mengingatkan kepada seluruh umat Islam untuk tetap memastikan kesehatan hewan kurban agar tetap memenuhi syarat untuk bisa dijadikan kurban. “Untuk itu, kita secara bersama sama memperhatikan juga kondisi kesehatan hewan. Hewan yang akan kita sembelih, untuk kepentingan kurban dipastikan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban dari sisi usia, dari sisi kesehatan,” ucap Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh dalam siaran pers BNPB, Selasa, (28/7/2020). Menurutnya protokol kesehatan juga harus diperhatikan dalam proses distribusi daging hewan kurban.
Pada hal ini, Asrorun menghimbau kepada panitia kurban untuk menghindari antrian saat membagikan daging kurban. “Panitia kurban, dan juga lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah, pada saat distribusi jangan lagi masyarakat antri. Tetapi, panitia bergerak mendatangi mustahik untuk kepentingan distribusinya,” tutur Asrorun. Sementara itu, dalam rangkaian ibadah pemotongan hewan kurban, terdapat beberapa langkah yang dapat diambil oleh pihak terkait untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19 , diantaranya adalah:
1. Optimalisasi sarana yang telah tersedia, seperti Rumah Potong Hewan (RPH). Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan yang biasanya terjadi saat penyembelihan hewan kurban. 2. Pihak yang melaksanakan kurban disunnahkan untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri.
Namun dalam kondisi seperti saat ini, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi atau diwakilkan oleh orang yang memiliki keahlian. 3. Jika terdapat hambatan untuk bekerja sama dengan RPH, maka penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di tempat biasa namun tetap pastika protokol kesehatan tetap dijalankan.