Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD di Badung, Bali ditangkap setelah aksi bejatnya terungkap. Oknum guru yang berinisial IWS ini tersandung kasus pencabulan terhadap siswinya. Bahkan aksi bejatnya ini telah dilakukan selama empat tahun, sejak korban duduk di bangku kelas 6 hingga korban berusia 16 tahun.
IWS yang baru satu tahun menjabat sebagai kepala sekolah ini harus menerima dirinya kini telah dinonaktifkan dan terancam dipecat dari jabatannya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Olah raga (Disdikpora) Kabupaten Badung I, Ketut Widya Astika. Sebelumnya, Widya mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendengar soal kasus tersebut.
"Ya saya sudah dengar (informasinya)," ujarnya yang dikutip dari Widya kemudian mengatakan bahwa kini IWS telah dinonaktifkan sebagai kepala sekolah SD di Badung, Bali. "Namun, kita di dinas pendidikan menonaktifkan yang bersangkutan karena masih dalam proses,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Widya menegaskan pihaknya tidak segan segan untuk memecatnya kalau yang bersangkutan resmi dinyatakan bersalah sesuai hukum yang berlaku. "Nanti kita akan pecat sesuai ketentuan kalau sudah sah bersalah," tegasnya. Widya pun menyayangkan aksi bejat IWS ini.
Menurutnya, seorang guru seharusnya memberikan contoh baik dan selalu mengayomi para muridnya. Terlebih dari penuturannya IWS baru satu tahun menjabat sebagai kepala sekolah. "Oknum guru ini sebenarnya baru menjabat setahun sebagai kepala sekolah di SD di kawasan Kecamatan Kuta Utara, sangat disayangkan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Badung I Putu Parwata juga memberikan sorotan tajam terhadap kasus ini. Parwata mengungkapkan sangat menyayangkan adanya tindakan bejat dari IWS. Ia meminta agar IWS tidak hanya diberikan sanksi saj, namun juga mendesak instansi terkait untuk memecatnya.
"Tidak ada ampun, pecat! Itu (tindakan) amoral. Tidak ada kata kompromi,” kata Parwata. Oknum guru sekaligus kepala sekolah dasar (SD) di Badung Bali, IWS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Haselo dalam pemeriksaan IWS mengakui perbuatan bejatnya itu.
Dikutip dari , kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada pembina pramukanya kalau telah disetubuhi oleh tersangka sejak Juli 2016 hingga 11 januari 2020. Mendengar hal tersebut, sang guru langsung memberi tahu orang tua korban. Setelah dilakukan konfirmasi, korban kemudian mengakui hal tersebut kepada orang tuanya.
Tak terima anaknya telah diperkosa sejak usia enam tahun, orang tua korban langsung melaporkan IWS ke Polres Badung. Dari hasil pemeriksaan, IWS mengaku motif dari aksi bejatnya itu karena menyukai korban. "Motifnya, pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," ujarnya.
Adapun lokasi pencabulan IWS dilakukan di sejumlah tempat mulai dari ruang kepala sekolah hingga penginapan di wilayah Kuta Utara. Atas perbuatannya, IWS dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Adapun ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Hukuman dimaksud dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik/tenaga pendidikan (Pasal 81 ayat (3). (*)