Ketua Umum Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Daeng Faqih mengeluarkan edaran untuk melindungi dokter yang menangani pasien terjangkit virus corona (Covid 19). Edaran itu berupa imbauan agar dokter tidak perlu melayani pasien apabila tidak memiliki alat pelindung diri (APD). Adapun detail surat tersebut menekankan tentang tata laksana kepada seluruh dokter yang saat ini bertugas di tengah pandemi virus corona (COVID 19).
Dengan kondisi seperti ini APD sangat penting karena adanya kemungkinan setiap pasien yang diperiksa berisiko terjangkit COVID 19. "Dalam kondisi wabah saat ini kemungkinan setiap pasien yang kami periksa adalah orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) atau pasien COVID 19," ungkap Daeng. Kemudian pentingnya APD ini juga memperhatikan angka tenaga kesehatan yang tertular bahkan meninggal saat melayani pasien COVID 19.
"Jumlah tenaga kesehatan yang terjangkit COVID 19 semakin meningkat bahkan sebagian meninggal dunia. Setiap tenaga kesehatan berisiko tertular COVID 19 " ucap Daeng. Melihat poin poin tersebut, IDI meminta kepada pemerintah untuk memastikan ketersediaan APD agar seluruh dokter bisa melayani seluruh pasien yang datang. "Kami meminta terjaminnya APD yang sesuai untuk setoap tenaga kesehatan. Bila hal ini tidak terpenuhi maka kami meminta kepada anggota profesi kami untuk sementara tidak ikut melakukan perawatan penanganan pasien COVID 19 demi melindungi dan menjaga keselamatan sejawat," tegas Daeng.