Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Senin (11/5/2020) kemarin menyatakan ada 1 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro terinfeksi COVID 19. Pada Selasa (12/5/2020) hari ini, melalui keterangan resmi Ditjen PAS, disebutkan bahwa warga binaan tersebut telah terbebas dari COVID 19. "Dan alhamdulillah saat ini dia sudah negatif COVID 19 dan masih melanjutkan pengobatan di rumah sakit untuk penyakit jantung, diabetes, dan hipertensi," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID 19 Ditjen PAS Yuspahruddin dalam keterangannya.
Yuspahruddin lantas menjelaskan kronologi napi tersebut terpapar COVID 19. Kata dia, napi tersebut sebelumnya dirujuk ke rumah sakit luar lapas pada 5 April 2020 karena penyakit jantung, diabetes melitus, dan hipertensi. "Jadi tidak ada penyakit yang terkait dengan gejala COVID 19 saat warga binaan tersebut dirujuk perawatan di rumah sakit luar lapas. Sehingga kuat dugaan, warga binaan tersebut terpapar COVID 19 di rumah sakit dimana dia dirawat," jelas dia. Yuspahruddin mengungkapkan bahwa sejak awal bulan Maret Ditjen PAS telah mengeluarkan kebijakan 12 langkah pencegahan dan penanganan COVID 19.
“Penyediaan fasilitas kesehatan dan kebersihan terus kami lakukan. Begitu juga dengan langkah lainnya yang telah kami lakukan seperti pembatasan kunjungan dan persidangan dengan video call dan penundaan penerimaan tahanan maupun narapidana baru selama pandemi COVID 19 untuk mengurangi resiko penularan. Kami juga menerapkan SOP penanganan COVID 19 secara ketat,” kata Yuspahruddin. Sebelumnya, Dirjen PAS Reynhard Silitonga mengatakan terdapat satu napi yang dinyatakan positif COVID 19. Napai tersebut tercatat sebagai narapidana LP Bojonegoro, Jawa Timur.
"Positif [COVID 19] satu orang," kata Reinhard dalam RDP bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (11/5/2020).