Polri: Kami Sudah Cari Harun Masiku di Rumahnya dan Tempat Nongkrong, Tidak Ketemu

Sudah satu bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Januari 2020, keberadaan Harun Masiku belum diketahui hingga kini. Diketahui, politisi Harun Masiku menjadi tersangka atas kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Dugaan suap tersebut terkait dengan pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif dari PDI P.

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini aparat penegak hukum baik KPK maupun kepolisian belum juga bisa menangkap Harun Masiku. Terkait dengan buronnya Harun Masiku, Karo Penmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengaku, pihaknya telah mencari disejumlah tempat, namun hasilnya masih nihil. "Di rumahnya pun kita cari juga nggak ada di tempat tempat lain, di tempat nongkrong juga tidak ada,"

Argo menyebut, proses pencarian terus dilakukan aparat kepolisian untuk memburu Harun Masiku. Mengutip dari , Argo menuturkan, pihaknya juga masih menunggu informasi pencarian Harun Masiku dari seluruh polda hingga polres di daerah. Sebab, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz telah memerintahkan Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk menyebarkan poster Harun Masiku sebagai DPO ke selurh polda dan polres di Indonesia.

"Kita masih menunggu daripada tingkat polres maupun polda di wilayah,sejauh mana, apakah sudah menemukan atau belum," katanya. Apabila Harun Masiku sudah berhasil ditemukan, maka pihaknya akan menyerahkan Harun Masiku ke KPK. Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap ini, termasuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks calon legislatif Harun Masiku.

Wahu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku. Sedangkan, Wahyu Setiawan disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk melancarkan niat Harun Masiku. Terkait dengan buronnya Harun Masiku, Juru bicara KPK, Ali Fikrimengatakan pihaknya proaktif dalam melakukan pencarian terhadap Harun Masiku.

Dalam acara Indonesia lawyers Club , Selasa (28/1/2020), Ali Fikri menyampaikan update perekmbangan penanganan perkara Harun Masiku. Ali Fikri menjelaskan, penetapan tersangka Harun Masiku dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Setelah menetapkan tersangka, pihaknya lantas melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi yang untuk mengeluarkan surat cekal kepada Harun Masiku.

Selain mengeluarkan surat cegah, KPK juga mengajukan surat bantuan penangkapan kepada pihak Polri. Dari hal itu, pihaknya lantas menetapkan Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang. Tak hanya itu, Ali Fikri juga mengaku, pihaknya telah melakukan pencarian ke berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Sulawesi dan Sumatera.

"Tentu informasi ini kami dapat dari masyarakat dan media," kata Ali Fikri. "Dan ternyata memang hasilnya belum ada sehingga kami belum bisa menangkap dan membawa tersangka Harun Masiku ke KPK untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Ali Fikri. Ali Fikri membantah anggapan yang menyebut KPK tak proaktif dalam mencari Harun Masiku.

Ia menegaskan, pihaknya proaktif dalam melakukan pencarian terhadap Harun Masiku. "Kami proaktif untuk mencari tentang keberadaan dari tersangka Harun masiku bersama pihak kepolisian," ujar Ali Fikri.

Recommended Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *