Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menghapus hukuman mati untuk kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur. "Hukuman mati dihilangkan bagi mereka yang dihukum karena kejahatan yang dilakukan sementara mereka di bawah umur," ujar Kepala Komisi hak asasi manusia Awwad Alawwad dalam sebuah pernyataannya, seperti dilansir The Guardian, Senin (27/4/2020). "Sebagai gantinya, individu akan menerima hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun dalam fasilitas tahanan remaja," jelasnya.
Dekrit ini diharapkan akan menyelamatkan nyawa sekurang kurangnya enam orang dari komunitas minoritas Syiah yang dalam ancaman hukuman mati. Enam orang itu dituduh ikut dalam demonstrasi anti pemerintah selama Arab Spring. Saat itu usia mereka berada di bawah 18 tahun.
Para ahli hak asasi manusia PBB membuat seruan mendesak ke Arab Saudi tahun lalu untuk menghentikan rencana mengeksekusi mereka. "Ini adalah hari yang penting bagi Arab Saudi," kata Awwad Alawwad. "Dekrit ini membantu kita dalam membangun sebuah hukum pidana yang lebih modern."
Reformasi ini menggarisbawahi sebuah upaya putra mahkota Mohammed bin Salman, untuk memodernisasi kerajaan ultra konservatif. Selama ini tercatat Arab Saudi sebagai negara yang memiliki tingkat eksekusi hukuman mati tertinggi di dunia, dengan tersangka kasus terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata dan perdagangan narkoba. Berdasarkan data, Arab Saudi sudah mengeksekusi mati setidaknya 187 orang pada 2019 lalu. Angka ini tertinggi sejak 1995 ketika 195 orang dihukum mati.
Untuk tahun ini sejak Januari 2020, 12 orang telah dieksekusi, menurut data resmi Arab Saudi. (Arab Saudi/The Guardian)