Ingin Mengajukan Asuransi Kesehatan? Kenali Dulu Pre-Existing Condition!

asuransi kesehatan keluarga

Membeli asuransi kesehatan keluarga merupakan bentuk proteksi terhadap kemungkinan-kemungkinan tak terduga yang berkaitan dengan kondisi kesehatan. Kendati tingkat kesadaran masyarakat terhadap manfaat produk tersebut terus meningkat, masih ada beberapa orang yang kurang teliti membaca syarat dan ketentuannya.

Salah satu hal yang sering dilupakan saat membeli asuransi kesehatan adalah pre-existing condition. Jika Anda kurang paham mengenai kondisi tersebut, pengajuan klaim asuransi tentu akan lebih sulit atau malah ditolak. Maka, sebelum membeli asuransi kesehatan, mari simak terlebih dahulu penjelasan terkait pre-existing condition.

Pre-existing condition dalam asuransi kesehatan

Disadur dari situs Indonesiare, pre-existing condition pada asuransi kesehatan merujuk pada kondisi kesehatan, baik fisik maupun mental dari pihak tertanggung yang sudah ada sebelum tanggal efektif polis diberlakukan. Biasanya, benefit dari asuransi tak akan diberikan jika nasabah asuransi memiliki kondisi-kondisi tersebut. Untuk itu, saat mendaftar asuransi, penting bagi Anda menunjukkan hasil tes dari laboratorium untuk membuktikannya.

Sayangnya, banyak kasus yang memicu kesalahpahaman antara nasabah dengan perusahaan asuransi akibat ada beberapa penyakit-penyakit yang tak menunjukkan tanda atau gejala pada stadium awal. Lantas, untuk mengantisipasinya, terdapat istilah first manifest atau manifestasi pertama yang akan mengkategorikan gangguan kesehatan tersebut. Meski demikian, pengecualian hanya diberikan saat gejala jelas sebelum tanggal efektif polis berlangsung.

Daftar penyakit yang masuk ke pre-existing condition

Masing-masing perusahaan asuransi biasanya memiliki kebijakan berbeda terkait pre-existing condition, termasuk pada jenis penyakit yang diderita nasabahnya. Akan tetapi, sebagian besar perusahaan umumnya akan memasukkan beberapa gangguan berikut, yakni:

  • Penyakit yang dipicu karena kadar gula darah berlebih seperti kencing manis atau diabetes;
  • Penyakit yang menyerang sistem kekebalan tubuh dan memicu gangguan kesehatan lain seperti HIV/AIDS dan auto-immune;
  • Tumbuhnya daging atau benjolan yang bersifat non-kanker seperti miom dan kista;
  • Tindakan darurat seperti pemasangan ring pada jantung pada pasien penyakit jantung koroner;
  • Adanya penyumbatan hingga pecahnya pembuluh darah yang menghambat pasokan oksigen ke otak seperti serangan stroke;
  • Gangguan pernapasan seperti asma yang menyulitkan seseorang sulit bernapas;
  • Peradangan kronis di usus seperti kolitis ulseratif.

Cara mengajukan asuransi kesehatan dengan pre-existing condition

Mengajukan asuransi kesehatan dengan pre-existing condition berbeda dengan produk biasa. Sebab, ada beberapa perusahaan asuransi yang meminta nasabahnya menambah jumlah premi, tetapi ada juga yang tak akan menanggungnya. Kemudian, beberapa perusahaan juga siap menerima pengajuan dari nasabah dengan periode waktu tunggu sebelum masa proteksi berlaku.

Biasanya, periode masa tunggu yang ditetapkan perusahaan asuransi berkisar dari 1 hingga 24 bulan. Anda sebagai nasabah dapat mendiskusikan terlebih dulu masa tunggu dengan perusahaan asuransi atau bernegosiasi agar ada jaminan untuk penyakit yang diidap.

Semoga setelah membaca artikel di atas Anda lebih hati-hati saat mempelajari kebijakan pada asuransi kesehatan untuk keluarga, ya!

 

Recommended Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *