BREAKING NEWS, Pengundang Rhoma Irama di Acara Hajatan Diperiksa Gugus Tugas Kabupaten Bogor

Penyelenggara acara khitanan di Pamijahan, Kabupaten Bogor yang mengundang Rhoma Irama untuk manggung diperiksa oleh Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Bogor, Selasa (30/6/2020). Pemeriksaan ini dilakukan secara tertutup di Lantai 1, Gedung Sekretariat Daerah (Setda), Pemkab Bogor, Cibinong. Pihak penyelenggara yang diperiksa ini meliputi sejumlah orang termasuk pemilik hajat, Surya Atmaja.

Kabarnya Surya Atmaja orang dekat Rhoma Irama, dan disebut sebagai mantan anggota Soneta Grup dangdut besutan Rhoma Irama. "Abah Surya dan beberapa orang sedang dimintai keterangan oleh tim Gugus Tugas," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin saat ditemui wartawan di depan Gedung Setda Diketahui, penyelenggara acara khitanan ini diperiksa Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Bogor setelah menggelar perayaan khitanan yang dihadiri Rhoma Irama di Pamijahan padahal sudah dilarang karena masih berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

Tidak hanya itu, artis seperti Rita Sugiarto, Yunita Ababil, Wawa Marissa, Caca Handika, Yus Yunus dan beberapa artis lainnya turut meramaikan acara khitanan di wilayah zona merah corona ini sehingga kerumunan massa tak terhindarkan. Hal ini pun membuat Bupati Bogor Ade Yasin geram karena beberapa hari sebelum acara dimulai, Rhoma Irama sempat akan mengikuti larangan Gugus Tugas dan tidak akan manggung di Pamijahan namun pada akhirnya dia tetap manggung termasuk para artis lainnya. Pencabutan Maklumat Kapolri dijadikan alasan pemilik hajat di Pamijahan, Kabupaten Bogor untuk tetap menggelar acara pertunjukan yang dibintangi Rhoma Irama meski sudah dilarang oleh Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Bogor.

Hal ini diakui Rhoma Irama sendiri dalam klarifikasinya yang mana pihak tuan rumah berkata pada Rhoma bahwa hajat tetap digelar karena sudah ada kelonggaran dari Kapolri. Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan bahwa pencabutan maklumat Kapolri bukan berarti semua bisa kembali melakukan tindakan dengan normal. Dia menjelaskan bahwa protokol kesehatan itu tetap dijalankan terutama bagi daerah daerah yang masih rawan akan penyebaran virus corona seperti zona merah dan kuning.

"Maksudnya pencabutan itu bukan serta merta menjadikan kegiatan bebas keramaian, bukan seperti itu. Karena ada perintah lanjutan dari Kapolri, protokol kesehatan itu tetap dijalankan terutama bagi daerah daerah yang memang penyebaran Covid masih tinggi," kata Roland Ronaldy. Kapolsek Cibungbulang Kompol Ade Yusuf membantah bahwa dirinya telah memberi izin atau membolehkan event massal yang digelar masyarakat di Pamijahan. Hal ini terkait dengan acara manggungnya Rhoma Irama di Pamijahan, Kabupaten Bogor

Dia menjelaskan bahwa Rhoma Irama datang ke Pamijahan sebagai sahabat lama si pemilik hajat yang menggelar khitanan puteranya. Raja dangdut tersebut hanya datang memenuhi undangan si pemilik hajat sebagai tamu undangan seperti kerabat dan kenalan si pemilik hajat yang lainnya. Namun, kebetulan di sana ada acara musik dan sebagai sahabat Rhoma menyumbangkan lagu.

"Yang namanya temen, sahabat mungkin, ada undangan, ya dateng mereka," ungkap Kompol Ade Yusuf.

Recommended Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *