Para peserta CPNS formasi 2019 saat ini tengah melakoni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). BKN menegaskan, para peserta yang memenuhi ambang batas atau passing grade ( PG) di SKD belum tentu bisa mengikuti tes tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). “Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)," ungkap Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono melalui , Selasa (4/2/2020).
Diketahui, SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). TKP berjumlah 35 butir soal dengan nilai maksimal 175. TWK berjumlah 30 butir soal dengan nilai maksimal 150.
TIU berjumlah 35 soal butir dengan nilai maksimal 150. Sementara itu ambang batas SKD memiliki skor yang berbeda beda berdasar formasi pelamar. Disebutkan, nilai SKD peserta akan diproses terlebih dahulu untuk menentukan peserta yang akan mengikuti SKB.
"Nilai peserta SKD lolos PG akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja." "Namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok. Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL,” ungkapnya. Diketahui, P1/TL adalah peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
Lebih lanjut Paryono mengatakan tahap pengolahan data akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN. “Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN," ungkapnya. Kemudian, hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.
Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik. Lebih lanjut, Paryono menegaskan adanya rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD. Nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 TKP yakni 126.
Nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 TWK yakni 65. Nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 TIU yakni 80. Ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta formasi khusus.
Formasi khusus yang dimaksud yakni lulusan Cum Laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua Barat, dan Diaspora. Sementara nilai ambang batas komulatif bagi lulusan terbaik (Cum Laude) dan Diaspora yakni 271 dengan nilai TIU paling rendah 85. Bagi penyandang distabilitas nilai ambang batas komulatif yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.
Bagi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah yakni 260 dengan TIU terendah 60. Nilai ambang batas bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang adalah 271 (dua ratus tujuh puluh satu) dengan nilai TIU 80 (delapan puluh). Sementara bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api yakni 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).