Pada dasarnya untuk mengajukan rehabilitasi narkotika ternyata tidak mudah. Terdapat berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya saja mulai dari pengumpulan bekas, pendaftaran dan sebagainya. Begitu Juga di pusat rehabilitasi Ashefa Griya Pusaka.
Syarat dan Berkas untuk Pengajuan Rehabilitasi
Pada dasarnya rehabilitasi merupakan sebuah kegiatan yang digunakan untuk mengatasi masalah ketergantungan terhadap obat-obat terlarang. Untuk mengikuti program tersebut, maka harus melengkapi beberapa persyaratan seperti berikut:
- Terdapat Kronologi Kejadian
Sesuai dengan hukum peraturan rehabilitasi narkoba, para pemohon harus menyertakan uraian dari kejadian penangkapan tersangka. Keterangan tersebut berguna untuk memberikan kemudahan bagi pihak penyidik untuk mengetahui secara runtut peristiwa tersebut.
Selain itu, keterangan urutan kronologi penangkapan juga bisa menjadi pertimbangan bagi penyidik. Yaitu, untuk melakukan tindakan apakah bisa melakukan rehabilitasi atau dilakukan penahanan. Anda pasti akan dimintai keterangan tersebut dengan menjawab berbagai pertanyaan.
- Melampirkan Pas Foto
Untuk kelengkapan bekas, para pemohon rehabilitasi harus melampirkan pas foto. Ukurannya adalah 4×6 cm. Foto tersebut akan digunakan untuk memverifikasi kebenaran dari para pelapor.
Bagi pelapor yang sudah menikah harus menyertakan fotocopy surat nikah. Selain itu, mereka harus menunjukkan terlebih dahulu surat nikah yang asl sebagai salah satu bukti. para pemohon juga harus mengumpulkan surat izin beracara serta surat kuasa. Untuk para pegawai, diperlukan surat keterangan dari tempat bekerjanya.
- Lampirkan Surat Rekomendasi Penangkapan
Syarat untuk mengajukan rehabilitasi yang tidak kalah pentingnya adalah fotocopy surat rekomendasi penangkapan dan penahanan. Dokumen tersebut berasal dari pusat rehabilitasi yang sedang menjalani terapi.
Surat ini diperlukan oleh jaksa penuntut umum dan penyidik. Selain itu, para pemohon juga harus melampirkan surat permohonan rehabilitasi kepada para jaksa penuntut umum maupun penyidik. Tentu saja, dokumen ini harus disertakan dengan materai asli.
- Fotokopi KTP
Fotocopy kartu tanda penduduk juga menjadi hal yang penting dalam mendaftarkan diri di pusat rehabilitasi Ashefa Griya Pusaka. Para pemohon harus melampirkan KTP orang tua maupun wali atau tersangka dan juga kuasa hukumnya.
Tidak ketinggalan harus menyematkan fotocopy kartu keluarga serta surat izin dari pengacara. Surat tersebut besarnya tergantung dari assessment oleh perusahaan swasta. Sebenarnya, para pemohon tidak perlu mengeluarkan biaya alias gratis jika terdapat bantuan dari pemerintah. .
Itulah tadi beberapa persyaratan berkas yang harus disematkan ketika mengikuti program rehabilitasi Ashefa Griya Pusaka. Lembaga menjadi salah satu tempat untuk melakukan rehab dan sekaligus diberikan pelatihan khusus bagi para pasiennya agar tetap produktif.